-->

Iklan

Polsek Perhentian Raja Bekuk Pelaku Sabu 4.92 Gram Di Desa Hangtuah

Kamis, 23 Oktober 2025, 12:58:00 PM WIB Last Updated 2025-10-23T08:05:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

PERHENTIAN RAJA - Tersangka inisial RS , seorang Petani / Pekebun, Pria kelahiran Pacitan 1984 yang ber domisili di jl.Cendana RT 011 RW 004 desa hangtuah kecamatan perhentian raja 

Di Bekuk oleh Tim Kanit Reskrim Polsek perhentian raja .

Bermula pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 22.00 wib, Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni, S.kom mendapat informasi tentang adanya pengedar Narkoba yang akan melakukan transaksi di Desa Hangtuah

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Perhentian Raja Iptu peri padli, S.H, memerintahkan Kanit Reskrim bersama personil lainnya yang terdiri dari Aiptu Dodi arianto, Aipda m.sitinjak, Aipda sri haryanto dan Aipda jon marwatal sitorus berangkat ke Desa Hangtuah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian, TIM melakukan pengintaian terhadap pelaku narkotika dan setelah mendapat informasi yang pasti terhadap keberadaan target operasi, diketahui akan melakukan transaksi di dalam rumah .

Dengan mengetuk pintu Tim personil bertemu dengan salah seorang setelah ditanya mengaku bernama RS Kemudian TIM menghubungi pihak RT setempat, yang diwakili oleh sdr TOMO selaku RT 010 Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, untuk menyaksikan jalannnya pengeledahan.

Saat di lakukan penggeledahan terhadap kamar yang dikuasai oleh sdr RS dan diatas meja kamar tersebut ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus plastik bening, yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu, berat kotor = 4,92 gram.

Uang sejumlah Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu rupiah).

1 (satu) buah mancis bewarna biru.

1 (satu) buah kaca pirex.

1 (satu) buah bong, yang terbuat dari botol minuman merk Aquaviva.

1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran 4 X 6. 

1 (satu) bungkus plasatik klip, ukuran 3 X 5.

2 (dua) bungkus plastik ukuran 1,5 X 2,5.

1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y22, nomor telepon 08238423×××× (Slot 1), +6287737488××××, nomor Imei 1 = 865984064200×××, nomor Imei 2 = 865984064200××××.

Selanjutnya, terhadap sdr RS beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui  Kapolsek perhentian Raja Iptu Peri padli, SH menjelaskan "kami Polsek Perhentian raja mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah bersinergi dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Perhentian raja" Ungkap Kapolsek

Di situasi dalam kondisi Operasi Antik Kepolisian ini menjadi momen untuk memberantas peredaran narkoba" tambah kapolsek

Selanjutnya awak media juga meminta tanggapan salah seorang warga Desa Hangtuah yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan " Kami mendukung apa yang telah diperbuat oleh pihak kepolisian karena kami sudah lama resah dengan peredaran narkoba tersebut, semoga pelaku yang tertangkap mendapatkan hukuman yang bisa membuat jera "terangnya.

Terhadap tersangka pasal yang di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Gerak Unit Reskrim Polsek Tambang Ungkap Kasus Pencurian Motor di Masjid Tiga Pelaku Diamankan

TAMBANG – Kinerja sigap dan responsif ditunjukkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Ashari Antoni S.Kom bersama tim Opsnal dalam...