masukkan script iklan disini
PERHENTIAN RAJA, Kampar – Kepolisian Sektor (Polsek) Perhentian Raja jajaran Polres Kampar, terus membuat onar bagi para pelaku pengedar barang haram narkotika dengan cara berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis, 06 November 2025.
Peredaran Narkoba ( Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya) ini cukup memprihatinkan bahkan sudah banyak generasi muda bangsa yang jatuh terjerumus kedalam lingkaran hitam tersebut sehingga menjadi perang dari bangsa Indonesia khusus nya pemerintah untuk membasmi nya.
Bahaya dari penyalah gunaan Narkoba tersebut memilki konsekuensi kecanduan pada tubuh termasuk meningkatnya tekanan pada hati, yang membuat orang tersebut berisiko mengalami kerusakan hati serius atau gagal hati, Kejang, stroke, kebingungan mental, kerusakan otak, penyakit paru-paru, masalah dengan ingatan, perhatian, dan pengambilan keputusan, yang membuat kehidupan sehari-hari menjadi lebih sulit.
Bagi para pelaku penyalah guna dan pengedar narkoba di Desa Hangtuah ini, tindakan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Perhentian Raja cukup menganggu kenyamanan mereka untuk menjalankan kejahatannya sehingga perang terhadap Narkoba ini turut juga di lakukan oleh seluruh masyarakat dan Kepolisian Sektor Perhentian Raja dengan cara melakukan penangkapan terhadap bandar nya.
pengungkapan kasus ini di jelaskan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sabayang melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Peri Padli, SH saat di kompirmasi media menjelaskan "Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu yang telah menjadi sorotan tajam serta keresahan masyarakat, yang bermula dari mendapati informasi akan terjadinya tindak pidana penyalah gunaan Narkoba oleh Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni, S.Kom kemudian melaporkan ke Kapolsek selanjutnya memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut" Jelas Kapolsek.
Tidak Butuh waktu lama Kanit Reskrim bersama Tim melakukan pengintaian dan mendapati ruko tersebut dalam keadaan terbuka yang ber lokasi di Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar -Riau di dampingi oleh aparat desa yang menjadi saksi saat penggeledahan tersebut lalu di amankan seorang Laki-laki umur 28 tahun inisial TZ yang diduga kuat memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dengan berat kotor total 10,43 gram pada hari Kamis, 06 November 2025, sekitar pukul 13.10 WIB.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain :
* 27 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 10,43 gram.
* 1 unit timbangan digital merk CAMRY.
* 2 buah alat hisap sabu (Bong).
* Plastik bening kosong berbagai ukuran yang diduga untuk membungkus sabu.
* Uang tunai sejumlah Rp. 273.000,- yang diduga hasil transaksi.
* 2 unit Handphone yang digunakan untuk komunikasi.
Terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan, inisial T Z mengakui kepemilikannya selanjutnya dilakukannya tes urine, tersangka juga dinyatakan Positif Amphetamin.
Hingga saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka TZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Perhentian Raja dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum nya, selanjutnya melalui pantauan awak media di lapangan kepada salah satu warga wanita yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan "Kami sangat senang dan berterima kasih kepada Polsek perhentian raja yang telah menangkap pelaku yang selama ini sudah cukup meresahkan" jelas nya.
Selanjutnya Kapolsek juga menyampaikan "Kami mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah mau bersama- sama memberantas narkoba ini, kemudian kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait segala bentuk tindak kejahatan,".Terang nya.
Tidak cukup di situ Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni, S.Kom bersama TIM yang terdiri dari AIPTU Dodi Arianto, AIPDA M.Sitinjak, beserta Brigadir Iman Munandar kembali menelusuri sebuah rumah yang di sangkakan tempat peredaran narkoba dengan cara melakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat Desa Hangtuah.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak permen yang berisi 11 (sebelas) bungkus plastik bening, yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik, yang berisi narkotika daun ganja kering, 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 3,5 cm X 1,5 cm, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran 5,5 cm x 4 cm.
kemudian dari ruang tamu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Alat Hisap Shabu/Bong, 2 (dua) buah mancis dan dari tangan pelaku inisial EST ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Galaxy A55 5G, nomor IMEI 1 : 356174383519×××, nomor IMEI 2 : 357298543519×××, Uang sejumlah Rp. 197.000,- (Seratus sembilan Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Dari hasil interograsi inisial EST akui barang tersebut adalah milik nya selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut, dan dari hasil tes Urine : (+) Positif Amphetamine.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Sebayang Melalui Kapolsek perhentian raja IPTU Peri Padli menuturkan tidak ada ruang bagi pelaku Narkoba , di sisi lain masyarakat desa hangtuah menurut penelusuran awak media mengucapkan Apresiasi kepada Tim Reskrim Polsek perhentian raja yang telah gencar mengungkap kasus Tindak pidana ini dalam waktu yang begitu Cepat dan bersamaan .
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku : Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***