masukkan script iklan disini
KAMPAR – Menindaklanjuti laporan viral di sejumlah media online terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun III Durian Tandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, jajaran Polsek Tambang melakukan penyelidikan langsung ke lokasi, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penyelidikan dilakukan setelah beredarnya sejumlah pemberitaan media online dan media sosial yang menyoroti aktivitas quarry di wilayah tersebut. Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), dokumentasi serta interogasi terhadap sejumlah pengawas lapangan.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni, S.Kom turun langsung ke lokasi guna memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.
Adapun lokasi yang dilakukan pengecekan berada di Dusun III Durian Tandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan satu titik quarry yang diduga masih beroperasi sebagaimana diberitakan media online. Berdasarkan keterangan pengawas lapangan yakni Robi Nurdiansyah (TNI AU), Alfian Adri dan Hendri, diketahui bahwa pemilik ex quarry tersebut adalah saudara Ridho.
Selain itu, dari hasil klarifikasi diperoleh informasi bahwa quarry tersebut hingga saat ini disebut belum memiliki izin pertambangan resmi.
Meski demikian, para pengawas menyampaikan bahwa saat ini tidak ada aktivitas pembukaan quarry ilegal di lokasi tersebut. Mereka juga mengungkapkan bahwa keberadaan quarry masih mendapat penolakan dari sebagian masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memberikan himbauan secara persuasif kepada pihak pengelola quarry agar segera mengurus surat izin pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak pengelola juga diminta memperhatikan dampak lingkungan akibat aktivitas quarry yang berada berdekatan dengan jembatan penyeberangan masyarakat.
Kapolsek Tambang melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penindakan hukum apabila ditemukan adanya aktivitas penambangan quarry tanpa izin.
“Kami mengimbau agar pengelola segera mengurus izin resmi dan memperhatikan dampak lingkungan. Apabila ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, akan dilakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.
Kegiatan penyelidikan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif serta berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.